Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Barito Timur Limpahkan Perkara Aborsi ke Pengadilan

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 28 Juli 2020 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur melimpahkan berkas perkara tindak pidana aborsi terdakwa MH (56) selaku bidan, beserta terdakwa MS (30) pelaku aborsi ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Selasa 28 Juli 2020.

“JPU sudah melimpahkan berkas perkara berikut barang buktinya ke pengadilan hari ini,” kata Kajari Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Arief Zein.

Perkara aborsi tersebut dilimpahkan dengan dakwaan alternatif. Terdakwa MH didakwa denganPasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau kedua Pasal 348 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa MS, Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau kedua Pasal 346 KUHP.

Kasus itu hasul pengungkapan penyidik Polres Barito Timur tempat praktik bidan pada mess kesehatan Puskesmas Pasar Panas, Kecamatan Taniran, 18 Maret 2020 lalu. Praktik aborsi tersebut dilakukan terdakwa tanpa berdasarkan alasan medis atau yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

“UU Kesehatan pada prinsipnya melarang setiap orang melakukan aborsi, namun ada hal-hal yang mengecualikan. Seperti indikasi kedaruratan medis yang diketahui sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu atau janin dan lainnya,” terang Arief.

Selain itu, meskipun terdapat keadaan yang mengecualikan larangan aborsi, namun tetap harus dilaksanakan pada fasilitas kesehatan yang mumpuni seperti rumah sakit melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Adapun jaksa penuntut umum dalam kasus ini langsung ditangani Kasi Datun, Pinos Permana dan Kasi Barang Bukti, Muhammad Arsyad. (PRASOJO/B-11)

Berita Terbaru