Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Acara Dangdutan di Palangka Raya Diperbolehkan, Tapi Ada Syaratnya

  • Oleh Hendri
  • 28 Juli 2020 - 21:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, pemerintah tidak melarang warga yang ingin menggelar acara pernikahan, hajatan atau syukuran dengan mengundang pemain musik dangdut.

Namun bagi penyelenggaranya wajib melaporkan rencana kegiatan tersebut kepada tim Gugus Tugas agar bisa diberikan rekomendasi tentang kewajiban yang harus dipersiapkan terkait mekanisme protokol kesehatan.

"Acara organ tunggal yang mengundang pemain musik dangdut boleh saja digelar. Tapi wajib menerapkan protokol kesehatan. Kewajiban itu diawali dengan mengirim surat permohonan kepada kami sebagai tim gugus, kemudian kami berikan rekomendasi dan kami lakukan pengawasan," jelasnya.

Hal ini disampaikan Emi saat menerima audensi komunitas pecinta dangdut Palangka Raya di ruang kerjanya, Selasa 28 Juli 2020.

Pada kesempatan itu, sejumlah perwakilan komunitas tersebut menyampaikan kendala yang selama ini mereka hadapi. Bahkan mereka mengaku perekonomianya juga terdampak akibat larangan-larangan yang ditetapkan.

"Untuk sekarang semuanya sudah jelas, jadi informasi yang diterima tidak simpang siur lagi. Ketika nanti ada warga yang mau menggelar acara, maka silahkan bersurat. Untuk nanti teknisnya bagaimana sudah ada tim asistensi dan pengawasan yang akan berkoordinasi. Yang jelas ada batasan jumlah orang dan pastinya wajib memakai masker," tutupnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru