Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Hari Operasi Patuh Telabang, 47 Lembar Surat Tilang Dikeluarkan Satlantas Polres Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 29 Juli 2020 - 03:01 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara telah melaksanakan Operasi Patuh Telabang 2020 dari 23 Juli 2020.

Sampai Senin 27 Juli 2020, Satlantas Polres Barito Utara telah mengeluarkan atau melayangkan 74 lembar surat tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Lantas AKP Reny Arafah, Selasa 28 Juli 2020 mengatakan dari 47 surat tilang yang dikeluarkan anggota diamankan barang bukti sebanyak 47 buah.

"Selain memberikan aurat tilang, kami juga memberikan teguran kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran ringan seperti tidak mengunci pengaman helm," ungkapnya.

Dari 47 barang bukti teersebut terdiri dari 11 lembar SIM, 18 lembar STNK, 18 kendaraan bermotor roda dua.

Reny juga mengatakan operasi kepolisian dengan sandi Patuh Telabang ini untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang masih terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara.

"Jadi terhitung sejak 23 Juli sampai 5 Agustus 2020, Polres Barito Utara beserta instansi terkait akan melaksanakan penertiban kendaraan, baik itu administrasi kelengkapan kendaraan bermotor serta ketertiban pengemudi terhadap rambu-rambu yang sudah ditetapkan," ungkapnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru