Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pejabat Murung Raya Keluar Daerah Wajib Izin

  • Oleh Trisno
  • 29 Juli 2020 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph kembali mengingatkan pejabat setingkat eselon II untuk melapor terlebih dahulu apabila ingin meninggalkan tempat tugas atau tugas luar daerah.

Karena selama ini Bupati sendiri mengakui masih kerap kesulitan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para pejabat karena kerap menghilang tanpa kabar.

“Saya minta pejabat yang ingin keluar daerah wajib izin atau setidaknya melapor kepada pimpinan, karena selama ini ada  pejabat yang keluar tanpa izin dan pemberitahuan dan sangat sulit untuk dihubungi,” kata Bupati.

Khususnya jelas Bupati bisa melaporkan apa saja kegiatan dan dimana keberadaannya apabila tidak ada di tempat, sehingga apabila ada kondisi yang sangat penting dan sifatnya mendesak, mudah berkoordinasi dan dibhubungi.

Namun sebaliknya jelas Bupati, apabila tanpa ada laporan bahkan tidak pernah izin, tau tau ketika dicari tidak ada ditempat dikarenakan ada tugas luar daerah, maka jalur koordinasi akan terputus sehingga sulit untuk berkomunikasi khususnya dalam tugas dan fungsi pelayanan pemerintah.

Terkait dengan pelaksanaan tugas pemerintahan yang harus dilaksanakan dengan sisa waktu dua triwulan, Bupati meminta agar seluruh pejabat untuk tetap berada di tempat dan melaksanakan tugas.

Jangan terlalu banyak meninggalkan tempat tugas untuk urusan dinas luar daerah kecuali merupakan tugas yang sangat strategis dan mendapat izin dari Bupati.

“Saya harap ini menjadi perhatian serius, etika dalam melaksanakan tugas harus dikedepankan, oleh sebab itu apabila ingin keluar daerah, wajib melaporkan kegiatan dan alas an keberangkatan, agar pimpinan mengetahui dan itu penting untuk dilakukan,” jelas Bupati. (TRISNO/B-5)

Berita Terbaru