Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Paman dan Keponakan Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 29 Juli 2020 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Didit Setiawan alias Didit merupakan mantan satpam perusahaan sawit bersama keponakannya Robiyanur alias Abri dituntut selama 1 tahun penjara.

Jaksa Arie Kesumawati menyebut, terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukan pada Selasa, 14 April 2020 sekitar pukul 15.48 WIB di blok R104/105 Estate Bakung Mas, PT Mas DesaTangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Adapun sawit yang dicuri yakni 142 jenjang buah kelapa sawit atau dengan berat 1.770 kilogram. "Barang bukti 142 jenjang sawit dikembalikan kepada perusahaan," kata jaksa, Arie Kesumawati.

Sementara itu, tojok sebanyak 3 buah, dodos, parang dan obrok dirampas untuk dimusnahkan. Akibat kejadian itu pihak perusahaan alami kerugian sebesar Rp 2.656.894.

Atas tuntutan itu, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno keduanya meminta keringanan hukuman dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga.

Keduanya juga menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dalam kasus ini, jaksa menjerat mereka dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru