Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Tahan Tersangka Korupsi PD Agrotama Mandiri

  • Oleh Wahyu Krida
  • 29 Juli 2020 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tersangka kasus korupsi PD Agrotama Mandiri, Daniel Alexander langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Tersangka awalnya sempat mangkir pada panggilan sebelumnya.

Berdasarkan pantauan di kejaksaan, sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka terlihat keluar dari ruang Kasi Pidana Khusus Kejari Kobar menggunakan rompi oranye, face shield, topi, dan masker dengan didampingi dua penasehat hukumnya.

Tersangka saat itu dibawa untuk menjalani penahanan dengan status titipan di Polres Kotawaringin Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Dandeni Herdiana menjelaskan, kegiatan kali ini berupa penyerahan tersangka dari tingkat penyidikan ke jaksa penuntut umum.

"Tersangka sudah hadir untuk memenuhi panggilan kedua. Setelah dilakukan penelitian, berdasarkan pendapat penuntut umum yaitu unsur subjektif maupun objektif sudah dipenuhi, maka tersangka kita lakukan penahanan 20 hari terhitung hari ini," jelas Dandeni Herdiana.

Kajari menjelaskan dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. Dan memang sudah ada deposit dan pengembalian terkait kasus ini, namun diduga masih ada kerugian negara sebesar  Rp 754 juta.

"Berdasarkan penyidikan, jumlah uang yang ditanamkan PD Agrotama Mandiri pada PT Aleta Danamas terkait kerjasama pengadaan tiket pesawat sebesar Rp 1,526 miliar," jelasnya.

Kajari juga menjelaskan alasan penahanan tersangka dilakukan di Polres bukan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.

"Di lapas hanya menerima penahanan yang sudah ada penetapan dari hakim.  Jadi untuk penahanan tersangka yang masih dalam proses penyidikan, kita titipkan di Mapolres Kobar," kata dia.

Saat dimintai tanggapannya terkait kasus yang dihadapinya, tersangka Daniel Alexander tidak bersedia memberikan pernyataan apapun. Hanya dua penasehat hukumnya yang secara singkat memberi tanggapan.

"Kedatangan klien kami guna memenuhi panggilan Kejari Kobar untuk menjalani proses tahap dua dalam perkara yang dihadapinya," jelas Calvin Benyamin.

Terkait perkara yang dihadapi kliennya, Calvin menegaskan tidak ingin berkomentar banyak.

"Kita tunggu saja nanti prosesnya di persidangan. Namun saat ini kami mohon tetap dikedepankan azas praduga tidak bersalah pada perkara yang sedang dihadapi klien kami," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru