Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pelalawan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Supir Truk Tangki Gelapkan 7,2 Ton CPO Senilai Rp 62 Juta

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 29 Juli 2020 - 20:01 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya, seorang supir truk tangki terdakwa Sutrisno Hutapea dalam kasus penggelapan berupa CPO sebanyak 7,2 ton senilai Rp 62 juta diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 29 Juli 2020.

Dalam sidang kali ini ialah pembacaan dakwaan oleh JPU Nofanda Prayudha B. Disampaikan jika terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja.

"Terdakwa merupakan sopir dari CV Utama Cipta Mandiri yang mempunyai kerja sama dengan PT Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) dalam pengangkutan CPO," ujarnya.

Perbuatan terdakwa dilakukan pada Selasa 5 Mei 2020 sekitar pukul 21.30 WIB. Kejadiannya berawal saat terdakwa Sutrisno Hutapea mendatangi PT CKS yang berada di daerah Sukamandang, Kabupaten Seruyan dengan menggunakan mobil truk tangki H 1819 EE.

"Setibanya di pos security, terdakwa meminta delivery order (DO) angkutan CPO milik CV Berkat Karya dan mengisi formulir. Saat mengisi formulir, terdakwa tidak menggunakan data yang sebenarnya, untuk nama sopir terdakwa isi Bandi sedangkan nomor kendaraan terdakwa isi KH 1891 GM," ungkapnya.

Lanjutnya, setelah melakukan pengisian CPO dan menyelesaikan administrasi, terdakwa pergi membawa 7,2 ton CPO menuju ke Balking Pelabuhan Pelindo di Bumiharjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam perjalananya, terdakwa istirahat di SP 2 Desa Sungai Rangit, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Saat beristirahat terdakwa bertemu Aamanh, lalu terjadi pembicaraan antara terdakwa dengan Amang.

Kemudian terdakwa sepakat menjual 7,2 ton CPO yang dibawanya kepada Amang seharga Rp 20 juta.

Setelah sepakat terdakwa bersama Amang pergi menuju ke Jalan Panglima Utar RT 07 Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar untuk melakukan pembongkaran CPO.

Berita Terbaru