Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Katingan Minta Kepala Desa Tidak Keluarkan SKT

  • Oleh Abdul Gofur
  • 29 Juli 2020 - 21:41 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan, Sakariyas meminta kepala desa untuk tidak mengeluarkan surat keterangan tanah atau SKT.

Pesan ini disampaikan Sakariyas saat kunjungan kerja ke wilayah Kecamatan Mendawai, Rabu, 29 Juli 2020. Menurutnya saat pertemuan dengan warga Desa Mendawai serta pihak Kecamatan Mendawai di aula kantor Camat Mendawai.

Dengan adanya pembangunan jalan dari Kereng Pakahi Kecamatan Kamipang ke Desa Tewang Kampung, Kecamatan Mendawai yang saat ini sudah berjalan, maka diharapkan pembangunan jalan itu bisa aman dan lancar.

Kepada seluruh kepala desa yang bakal dilintasi pembangunan jalan tersebut, diingatkan untuk tidak coba-coba mengeluarkan SKT. Pasalnya, pembangunan jalan itu, tidak ada istilah ganti ruginya dari Pemerintah Kabupaten Katingan.

Sebab untuk membuka jalan itu saja, Pemerintah Kabupaten Katingan menjalin kerja sama dengan perusahaan besar swasta atau PBS.

"Tidak ada dananya jika harus ganti rugi," tegasnya. Dia menjelaskan terkait adanya masyarakat yang mau meminta ganti rugi, dia berharap supaya kepala desa bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Sebab jalan itu dibangun untuk kepentingan bersama. Bukan untuk kepentingan siapa-siapa dan bukan untuk kepentingan Sakariyas, Bupati Katingan.

Untuk itu dia berharap masyarakat yang tanahnya terkena jalur pembangunan agar dapat merelakan tanahnya, sehingga pembangunan di Katingan bisa berjalan dengan baik dan maksimal. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru