Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Ringkus Pria Simpan 23 Paket Sabu di Wisma

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 30 Juli 2020 - 06:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pria berinisial AY 26 tahun karena kedapatan menyimpan 23 paket narkotika jenis sabu di dalam kamar Wisma Mitra Keluarga Jalan Madang Kota Palangka Raya, Selasa dini hari Selasa 28 Juli 2020.

Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Hendra Rochmawan membenarkan adanya penangkapan seorang pria disebuah Wisma Mitra Keluarga.

"Ya benar, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti 23 paket sabu di dalam Wisma Mitra Keluarga," kata Hendra, Rabu 29 Juli 2020.

Bermula, petugas mendapat informasi bahwa disebuah Wisma sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian, petugas menindaklanjut informasi tersebut dan ternyata benar.

"Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 23 paket sabu dengan berat kotor 87,48 gram dari dalam kamar pria itu," tandas Hendra.

Kini tersangka beserta barang bukti sabu dan 1 buah timbangan digital, 1 buah gawai, 2 buah sendok sabu dan 1 buah gunting diamankan di Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku AY dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkas Hendra. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru