Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selang Setengah Jam, Polisi Kembali Tangkap Kurir Narkoba di Halaman Wisma di Palangka Raya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 30 Juli 2020 - 06:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hanya berselang setengah jam, setelah meringkus AY 26 tahun, Polisi kembali menangkap WR 31 tahun diduga sebagai kurir narkoba di halaman Wisma Mitra Keluarga Jalan Madang Kota Palangka Raya.

"Penangkapan warga Jalan Sumatera Palangka Raya pada Selasa dini hari ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku AY," Kata Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Hendra Rochmawan, Rabu 29 Juli 2020.

Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan 21 paket sabu seberat 9,85 gram.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita 1 buah Handphone merek Redmi dari dalam saku tersangka.

Kini tersangka beserta batang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka WR, akan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru