Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkayang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugus Tugas Covid-19 Palangka Raya Tutup Paksa Karaoke di Eks Lokalisasi

  • Oleh Hendri
  • 30 Juli 2020 - 08:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menutup paksa aktivitas hiburan karaoke di eks lokalisasi Km 12.

"Aktivitas hiburan seperti karaoke saat ini belum diijinkan dan pada kawasan ini tidak lagi diperuntukan sebagai kawasan hiburan," kata Umi Mastikah saat patroli, Rabu 29 Juli 2020 malam.

Dia menerangkan, pemerintah telah memfasilitasi tempat hiburan seperti karaoke tapi bukan pada kawasan permukiman di Km 12.

"Jangankan yang tidak ada ijin seperti ini, yang sudah ada ijinnya pun saat ini tidak boleh buka sampai nanti Covid-19 turun angka seberannya dan akan ditentukan kemudian," tegasnya.

Umi berharap, pelaku usaha pada eks lokalisasi itu bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga agar warga terhindar dari Covid-19.

"Kawasan ini sudah berganti status jadi sekarang hanya kawasan permukiman saja. Pemerintah kota terus melakukan pembinaan melalui SOPD teknis dan selanjutnya kita saling mengawasi karena ini tanggung jawab kita bersama," ujarnya.


Patroli gabungan pengawasan protokol kesehatan itu juga diikuti Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi dan Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Norhaini.

Kemudian, Kepala BPBD Emi Abriyani, Danramil 1016-01 Pahandut, Mayor Inf Heru Widodo, unsur TNI, Polri Satpol PP, DAD, DMI, MDMC Dinsos, serta tim gabungan lainnya yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru