Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Ketemu Joko Tjandra Dikenai Hukuman Disiplin, Ini Aturan yang Dilanggar

  • Oleh Teras.id
  • 30 Juli 2020 - 09:00 WIB

TEMPO.COJakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga bertemu dengan Joko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking di Malaysia. Hal tersebut direspon Kejaksaan Agung dengan memberikan hukuman disiplin karena terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI Hari Setiyono menerangkan bahwa Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan per hari ini, 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Displin Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural bagi Pinangki.

“Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya,” kata Hari lewat siaran pers.

Pertemuan tersebut terpampang lewat foto yang sempat viral di media sosial. Setelah dilakukan klarifikasi, ditemukan bukti permulaan pelanggaran yang dilakukan Pinangki sehingga pemeriksaannya dinaikkan menjadi inspeksi kasus. Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang tahun 2019.

Hari menerangkan bahwa perbuatan tersebut melanggar ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yaitu "pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang”, juga ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Hari juga mengabarkan hasil riksa terhadap video yang juga viral bersama dengan foto tersebut, yang merekam pertemuan Anita Kolopaking dengan beberapa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan salah satunya Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna. Pertemuan diduga sebagai upaya lobi terkait dengan kasus buron Bank Bali tersebut. Namun, hasilnya sejauh ini Kejaksaan Agung tidak menemukan bukti permulaan yang memberatkan Anang, sehingga pemeriksaannya dihentikan.

TERAS.ID

Berita Terbaru