Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi IV DPRD Kotim Pertanyakan Izin Tersus PT Surya Mentaya Gemilang

  • Oleh Naco
  • 30 Juli 2020 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komisi IV DPRD Kotim menilai, terminal khusus (Tersus) PT Surya Mentaya Gemilang yang berlokasi di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur tidak layak.

Aktivitas perusahaan ini informasinya sudah berlangsung selama 20 tahun. Itu berdasarkan hasil temuan Komisi IV DPRD Kotim yang dipimpin Dadang H Syamsu dan anggotanya Handoyo J Wibowo, Pardamean Gultom dan Nadir.

"Kalau memang itu ada izinnya, kita yakin penerbitan tersus itu tidak sesuai prosedur," tegas Dadang, Kamis, 30 Juli 2020.

Menurut Dadang, perusahaan itu tidak memiliki dermaga yang memadai, bahkan tampak di pinggir dermaganya hanya dipasang kayu log biasa.

Komisi IV tampak terkejut dengan kondisi tersebut, bahkan persoalan tersebut mereka akan membawanya ke Jakarta dan dalam rangka persiapan pembahasan rancangan peraturan daerah rencana detail tata ruang.

Saat ditanyakan soal perizinan pihak manajemen perusahaan di lapangan, Aulia, menjelaskannya: "Kalau soal izin maaf, kami tidak tahu. Kalau komisaris Pak Ansori dan Direktur Pak Guntur, kami ke sini disuruh setelah dihubungi Pak Guntur," kata Aulia.

Aulia juga menjelaskan kegiatan Tersus tersebut bergerak dibidang bongkar muat CPO. Akan tetapi saat ke lapangan tidak ada bongkar kegiatan.

"Hari ini tidak ada kegiatan, beberapa waktu lalu saja bongkarnya sekitar 15 hari lalu," tegasnya.

Komisi IV juga sempat bertanya dengan Aulia usaha pokok apa yang mereka kelola, dirinya mengakui tersus tidak ada usaha pokok dan itu dikomersilkan. 

Bahkan saat legislator menanyakan pemimpin perusahaan di mana, diakui tidak ada ditempat dan sedang di luar kota.

Berita Terbaru