Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tuban Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Plat Kalteng Diperpanjang

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 30 Juli 2020 - 13:05 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penghapusan denda pajak kendaran bermotor (PKB) yang terdaftar di Kalimantan Tengah (Kalteng) atau plat KH, kembali diperpanjang.

Dikatakan oleh Kepala Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Kabupaten Kotawaringin Barat Rachman, bahwa penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng dihapus, sampai dengan 1 Oktober 2020.

"Penghapusan denda pajak ini, merupakan salah satu cara pemerintah membantu masyarakat dalam suasana pandemi covid-19," ujarnya, kepada Borneonews melalui pesan singkat, Kamis, 30 Juli 2020.

Diinformasikan, bahwa sebelumnya, Pemerintah Provinsi resmi telah mengeluarkan edaran resmi, melalui Pergub Kalteng Nomor 13 Tahun 2020, tanggal 27 April 2020 tentang, penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalimantan Tengah.

Dalam Pergub disampaikan bahwa, khusus untuk denda pajak kendaraan bermotor (PKB), selama pandemi Covid-19, dibebaskan mulai tanggal 2 Mei - 31 Juli 2020.

"Seharusnya waktu penghapusan PKB ditengah pandemi habis waktunya hari ini, lantaran besok tanggal merah. Namun, Pemprov kembali membuat kebijakan penghapusan PKB diperpanjang sampai 1 Oktober 2020," ungkapnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru