Aplikasi Real & Quick Count & Arsip Form C1 Digital

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Penghina Minta Maaf, Ahok Belum Mau Cabut Laporan

  • Oleh Teras.id
  • 31 Juli 2020 - 20:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy menyatakan tak akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya, terkait kasus penghinaan terhadap dirinya serta keluarga. Walaupun, tersangka kasus penghinaan itu sudah menyampaikan permohonan maafnya dan meminta dimediasi dengan Ahok. 

"Terkait mediasi, ini belum ada arahan untuk mencabut laporan polisi," ujar Ramzy saat dihubungi, Jumat, 31 Juli 2020. 

Ramzy mengatakan kliennya ingin penyidikan kasus ini dituntaskan dulu oleh polisi. Sebab, para pelaku baru tertangkap dan belum diketahui sosok yang mengedit foto Ahok dan digunakan tersangka untuk bahan hinaan. 

"Biarkan polisi usut tuntas, agar polisi mendalami siapa ini adminnya, dari siapa ini gambar, dan siapa yang mengedit. Jadi terlalu dini pencabutan polisi. Bapak memerintahkan ke saya untuk mendalami itu," kata Ramzy. 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menciduk seorang ibu rumah tangga berinisial AS, 67 tahun, di rumahnya di Denpasar, Bali pada Kamis, 30 Juli 2020. Ia ditangkap karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di instagram pribadi miliknya @ito.kurnia. 

Selain AS, polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial EJ, 47 tahun, di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram. 

Dalam penyelidikan, EJ juga terbukti memiliki akun instagram @an7a_s679. Di akun tersebut EJ juga sering mengunggah hinaan terhadap Ahok. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan EJ dan AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ahok dan keluarganya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial. 

"Karena pasal yang disangkakan pasal 27 ITE. Ini kan sangat ringan, ya, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan, mereka dikenakan wajib lapor," kata Yusri. 

(TERAS.ID)

Berita Terbaru