Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua MPR Bamsoet Usul Polri Izinkan Pistol Kaliber 9mm untuk Bela Diri

  • Oleh Tempo.co
  • 01 Agustus 2020 - 22:00 WIB

TEMPO.COJakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis agar masyarakat yang punya izin kepemilikan senjata api bisa menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9mm untuk membela diri.

Bamsoet, sapaan Bambang, mengatakan, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 mengatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki masyarakat. Yaitu untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32.

"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," ujar Bamsoet, Sabtu, 1 Agustus 2020.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis hendaknya mempertimbangkan jenis peluru tajam kaliber 9mm untuk bela diri masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan kepemilikan senjata api.

"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," ujar Bamsoet dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 1 Agustus 2020.

Bamsoet mengatakan di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki. Yakni untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32.

Bamsoet Dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki untuk bela diri. Yaitu senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.

Dua jenis senjata disebut terakhir itu tidak mematikan, namun tetap berbahaya. Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke kepolisian.

Selain itu, Bamsoet mengatakan akan menggelar Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri.

Lomba ini akan digelar bersama Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Izin Khusus Senjata Api Beladiri (DPP-PERIKSHA) dan International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia). 

"Para peserta yang memiliki izin khusus senjata api akan tampil menggunakan kostum keseharian mereka dengan senjata tak terlihat publik," kata Bamsoet.

(TEMPO.CO)

Berita Terbaru