Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Pelecehan Seksual Fetish Kain Jarik, FIB Unair Lakukan Investigasi

  • Oleh Teras.id
  • 02 Agustus 2020 - 01:00 WIB

TEMPO.COJakarta - Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Diah Ariani Arimbi mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan mengenai pelecehan seksual fetish kain jarik yang melibatkan salah satu mahasiswanya.

"FIB sama sekali belum pernah mendapatkan laporan terkait adanya pelecehan seksual yang dilakukan oknum mahasiswa FIB sebagaimana yang beredar di media sosial," kata Diah lewat keterangannya, Kamis, 30 Juli 2020.

Meski begitu, kata Diah, pihaknya sudah merespons persoalan ini dengan berupaya menghubungi pelaku dan orang tuanya. Namun hingga pernyataan ini dibuat, fakultas belum mendapat respons.

Persoalan mengenai adanya salah satu mahasiswa FIB Unair tersebut viral di Twitter. Salah seorang yang mengaku korban menceritakan mengenai pelecehan seksual yang dialaminya.

Dari cerita korban, pelaku menggunakan modus tugas penelitian terhadap korbannya. Pelaku memanipulasi dan memaksa korban untuk membungkus seluruh badan dengan kain jarik atau selendang batik, dengan dalih mencari reaksi emosional orang saat dibungkus.

Saat ini, kata Diah, FIB juga sedang melakukan proses investigasi mengenai kasus ini melalui Komisi Etik Fakultas. Ia sekaligus memastikan bahwa penelitian di Fakultas Ilmu Budaya tidak pernah ada yang mengarah pada pelecehan seksual atau praktik-praktik yang merendahkan martabat kemanusiaan.

Sementara itu, Kepala Humas Unair Suko Widodo menyatakan pihak kampus sudah menghubungi fakultas dan meminta untuk diadakan sidang komite etik. Menurut dia, sidang itu sudah dilakukan hari ini.

Perihal investigasi, Suko menyerahkan seluruh proses tersebut kepada FIB. "Ya, karena pihak fakultas yang lebih tahu tentang aktivitas mahasiswanya,” kata dia.

FIB juga sudah membuka layanan pengaduan HELP CENTER Universitas Airlangga bagi para korban atau pihak yang pernah mendapat perlakuan serupa dari pelaku dan mempersilakan untuk mengambil tindakan hukum.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru