Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PBS Harus Rutin Laporkan Tenaga Kerja

  • Oleh Naco
  • 02 Agustus 2020 - 17:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengingatkan perusahaan besar swasta rutin melaporkan perkembangan ketenagakerjaan perusahaan kepada pemerintah kabupaten.

Laporan ini untuk mempermudah pengawasan hingga presentase pemberdayaan terhadap tenaga kerja lokal.

"Perusahaan wajib melaporkan terkait tenaga kerja yang dipekerjakan. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah, nanti perusahaan juga yang repot," katanya, Minggu 2 Agustus 2020.

Handoyo mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini wajib untuk melaporkan perkembangan ketenagakerjaan di perusahaan mereka kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Laporan itu menjadi bahan bagi pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah ini.

Selain itu juga dirinya menyebutkan kewajiban perusahaan untuk menyertakan dalam program jaminan sosial harus dilakukan.

Dia melihat dari sejumlah perusahaan di Kotim ada yang berupaya akal-akalan dengan program itu. Dengan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai anggota di program jaminan sosial lantaran status karyawan seperti sistem outsourcing yang kerap jadi alasan.

"Tapi kami terus menekankan agar perusahan-perusahaan yang demikian akan jadi catatan dan rekomendasi pengawasan dari Dinas teknisnya," katanya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru