Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kuatan Singingi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Usaha Biliar di Palangka Raya Belum Diizinkan Buka Sebelum Terima Rekomendasi

  • Oleh Hendri
  • 02 Agustus 2020 - 21:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tempat usaha biliar di Palangka Raya belum diizinkan buka sebelum menerima surat rokomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Ketua Divisi Asistensi dan Pengawasan Protokol Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, Yandi mengatakan, rekomendasi tersebut berisi tentang kewajiban pemenuhan standar protokol kesehatan tempat usaha.

"Sebenarnya begitu, tidak boleh buka dulu sebelum ada surat rekomendasi. Bagi yang sudah mengajukan permohonan kita upaya dalam waktu satu sampai dua hari ini selesai agar bisa dibuka secara serentak," katanya, Minggu 2 Agustus 2020.

Yandi menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan proses verifikasi ke tempat usaha biliar yang telah mengajukan permohonan.

Verifikasi tersebut untuk melihat sejauh mana kesiapan tempat usaha biliar mempersiapkan protokol yang ditentukan.

"Tempat biliar harus menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer, papan imbauan, jarak antar-meja, batasan pengunjung dan yang paling penting rutin membersikan alat yang digunakan," pungkasnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru