Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Diamankan Polsek Kahayan Kuala Setelah Embat Motor Warga

  • Oleh James Donny
  • 02 Agustus 2020 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Personel Polsek Kahayan Kuala mengamankan seorang pria di Kecamatan Kahayan Kuala atas kasus tindak pidana pencurian di Kelurahan Bahaur Basantan Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu, 1 Agustus 2020.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet membenarkan, tersangka yang diamankan itu bernama Madan (21). 

"Sebelumnya juga pelaku pernah di hukum selama 6 bulan kurungan karena perkara tindak pidana penganiayaan di Kapuas," ujar Kapolsek, Minggu, 2 Agustus 2020. 

Memet menjelaskan, tersangka kembali diamankan karena tindak pidana pencurian biasa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kahayan Kuala, depan toko bangunan milik M Ridha Ansahari di Jalan Hidayatullah Kelurahan Bahaur Basantan, Kecamatan Kahayan Kuala. 

Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana pencurian tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 WIB pada saat korban selesai melaksanakan salat Ashar di rumah, kemudian menuju toko bangunan milik korban di Jalan Hidayatullah RT/RW  002/001 dan langsung memarkirkan kendaraan di depan toko.

Kurang lebih 10 menit setelah parkir, saksi bernama M Firdaus menyampaikan kepada korban kalau ada orang membawa kendaraan milik korban yang terparkir di depan toko tersebut.

"Karena kejadian itu korban melapor ke Kantor Polsek Kahayan Kuala," ujar Kapolsek.

Korban juga besama rekannya Muhammad Sar'an berusaha menelusuri  ke wilayah Kecamatan Pandih Batu. Kemudian sampai di jembatan simpang empat Pandih Batu, korban mampir menanyakan kepada para warga di daerah tersebut, apakah ada melihat motor Mio Soul warna silver lewat, tapi tidak mendapat jawaban yang diharapkan. 

Korban selanjutnya menuju ke arah jalan simpang empat masuk ke arah Polsek Pandih Batu dan bertemu dengan tersangka. Korban berusaha memanggil dan menghentikan tersangka namun pelaku tetap berusaha kabur.

Bersama warga setempat, korban mengejar pelaku dan pelaku berhasil dihentikan. Korban dan saksi beserta para warga kemudian membawa tersangka ke Polsek Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. 

Selain mengamankan pelaku, Polsek Kahayan Kuala juga mengamankan barang bukti berupa kunci dan motor Mio. 

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Kapolsek. (JAMES DONNY/B-7)

Berita Terbaru