Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Ini Dulu Jadi Pengedar Zenith, Sekarang Sabu

  • Oleh Naco
  • 03 Agustus 2020 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wahidah (45) sebelumnya berurusan dengan hukum lantaran menjadi pengedar Zenith. Kini tersangka dihukum lagi karena mengedarkan sabu.

"Ini kedua kalinya saya masuk," kata tersangka kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Senin, 3 Agustus 2020 tersangka mengaku diamankan pada Jumat, 29 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 Wib di pinggir Jalan Cilik Riwut Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketika digeledah ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,94 gram serta uang sebesar Rp 170 ribu.

Kepada jaksa tersangka menyebut uang yang turut diamankan adalah uangnya sendiri dan bukan hasil penjualan barang haram tersebut.

Sabu itu untuk diedarkan kembali, dan itu merupakan sisa sabu yang belum habis terjual. Sementara ponsel yang diamanakan merupakan alat komunikasi untuk memesan dan menjual sabu.

Akibat perbuatannya itu tersangka yang pernah ditangkap polisi bersama saudaranya ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru