Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buruh Harian Lepas Nekat Jual Sabu Gara-gara Diupah Rp 500 Ribu

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Agustus 2020 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang buruh harian lepas menjadi terdakwa kasus sabu, Hamsar (49). Dia nekat menjual sabu lantaran diupah sebesar Rp 500 ribu. Terdakwa kini menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, Senin, 3 Agustus 2020.

"Saya bekerja sebagi sopir. Buruh harian lepas," kata terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim.

Terdakwa diamankan polisi pada Kamis, 14 Mei 2020 di Jalan Simpang Portal Sebukat jalan PT.Korindo Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Terdakwa tertangkap basah membawa 21 paket sabu dengan berat bersih 1,22 gram. Dalam pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu dari Olok.

"Terdakwa mendapatkah upah jika berhasil menjual sabu kepada orang lain," kata jaksa.

Mengingat pasal yang dikenakan terhadap terdakwa yakni Pasal 114 dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, majelis hakim menunjuk penasehat hukum untuk terdakwa.

"Ini gratis dibiayai negara untuk mendampingi terdakwa selama persidangan," pungkasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru