Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kapuas Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Katingan Kembali Layani Perekaman KTP Elektronik

  • Oleh Abdul Gofur
  • 03 Agustus 2020 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan kembali membuka layanan perekaman kartu tanpa penduduk atau KTP elektronik.

"Perekaman KTP elektronik mulai dibuka kembali sejak 20 Juli 2020. Dan per hari ini, juga kembali dibuka di kecamatan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan, Feriso, Senin, 3 Agustus 2020.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan juga membuka pelayanan langsung  untuk administrasi kependudukan kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, pencetakan kartu identitas anak (KIA), surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI), dan dokumen kependudukan lainnya.

"Tapi dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker," kata Feriso.

Sementara itu, sesuai permendagri, hasil cetakan untuk Kartu Kekuarga atau KK dan semua akte menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4, tidak lagi menggunakan kertas security printing.

Sebelumnya, sejak awal Maret 2020, Disdukcapil Katingan tidak bisa melayani perekaman KTP elektronik karena pandemi Covid-19. Dan bagi warga yang ingin membuat KTP, diberikan surat keterangan atau suket. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru