Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Sabu, Untungnya Digunakan untuk Konsumsi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Agustus 2020 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Indra Irwansyah menghadapi persidangan kasus sabu yang menjeratnya, Senin, 3 Agustus 2020. Terdakwa mengaku menjadi pengedar dan mendapat keuntungan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Hal sebagaimana dakwaan yang dibacakan JPU Budi Sulistyo melalui sidang secara virtual yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

"Terdakwa membawa 3 paket sabu dengan berat kotor 0,95 gram untuk dijual. Kalau laku semua, terdakwa akan mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu," kata jaksa.

Majelis hakim yang diketuai Heru Karyono pun mengkonfrontir dakwaan tersebut, dan terdakwa tidak membantahnya.

Sementara itu, terdakwa dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Maka ditunjuk penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa.

"Jadi kami akan tunjuk penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa selama dalam persidangan. Ini gratis dari negara," kata Heru Karyono.

Terdakwa Indra ditangkap polisi pada 9 Mei 2020, di Perumahan BTN Green Valio RT 10, Desa Sei Kapitan, Kecamatan Kumai.

Saat penggeledahan, ditemukan tas warna coklat berisi 3 paket sabu dengan berat kotor 0,95 gram dan 2 sendok terbuat dari sedotan, 1 alat isap sabu berupa bong, dan 1 pipet kaca.

Terdakwa mendapatkan sabu dengan cara membeli dari Amsil. Awalnya dia membeli sebanyak 1 paket dengan berat kotor keseluruhan 1,50 gram seharga Rp 1,8 juta.
(DANANG/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru