Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria ini Berurusan dengan Hukum Gara-gara Terima Gadai Ponsel Curian

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Agustus 2020 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria bernama Seren menjadi terdakwa dalam persidangan. Kasusnya penadahan, karena terdakwa menerima gadai ponsel hasil curian. Seren menghadapi sidang dakwaan secara virtual yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 3 Agustus 2020.

"Saya tidak membeli yang mulia. Tetapi saya menerima gadaian yang ternyata hasil curian," ujar terdakwa saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Terdakwa menerima gadai ponsel Iphone 7 plus warna gold seharga Rp 500 ribu dari Supiansyah (berkas terpisah). Prosesnya terjadi di rumah terdakwa Jalan Rahayu, Desa Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, pada 22 Juni 2020.

"Setelah melihat ponsel tersebut, terdakwa sepakat menerima gadai meskipun tanpa dilengkapi dengan charger dan dusnya. Ponsel tersebut digadai di bawah harga pasaran. Sepatutnya harus diduga diperoleh dari hasil kejahatan," kata jaksa Handoko.

Ponsel tersebut merupakan milik Nadia Dita Anggraini yang sebelumnya telah diambil Supiansyah. Dalam insiden ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP," tuturnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru