Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polresta Palangka Raya Telusuri Pemilik Lahan Terbakar di Petuk Katimpun

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 04 Agustus 2020 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya menggelar olah tempat kejadian perkara atau TKP kebakaran hutan dan lahan di Jalan Hapakat Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota setempat.

Olah TKP karhutla tersebut dipimpin Kanit Identifikasi Satreskrim Polresta Palangka Raya, Aipda Yuwanda. Sementara kebakaran lahan itu terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2020.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas masih menelusuri kepemilikan yang sah atas lahan seluas 100 X 50 meter yang terbakar tersebut.

Petugas juga terus berupaya mengumpulkan informasi dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Lokasi lahan yang terbakar berada jauh dari permukiman penduduk," tuturnya.

Dalam berbagai kesempatan, polisi terus mengimbau kepada masyarakat agar jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Ada konsekuensi hukum bagi warga yang melanggar aturan tersebut. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru