Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pandemi, Undangan Upacara HUT RI di Kobar juga Dibatasi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 04 Agustus 2020 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Selain jumlah Paskibra yang bertugas mengibarkan bendera hanya tiga orang dari purna Paskibra tahun 2019, masoh ada lagi perbedaan dalam pelaksanaan HUT ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2020.

Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah, Selasa, 4 Agustus 2020 menjelaskan dalam HUT RI tahun ini jumlah undangan yang hadir juga berbeda dari pelaksanaan upacara tahun sebelumnya.

"Untuk undangan yang hadir dalam upacara HUT RI nanti dibatasi hanya beberapa pejabat terkait. Pembatasan jumlah undangan ini dilakukan lantaran saat ini pandemi covid-19  masih terjadi di Kabupaten Kobar," jelas Bupati.

Bupati menjelaskan undangan yang hadir dalam upacara HUT RI tersebut juga diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah.

"Diantaranya cuci tangan sebelum memasuki lokasi, pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker dan selalu jaga jarak," jelas Bupati.

Tata laksana upacara tersebut, lanjut Bupati, merupakan tindaklanjut dari surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara terkait Pedoman Peringatan HUT RI tahun 2020

"Surat tersebut dikeluarkan pemerintah guna mencegah penyebaran covid-19. Hal serupa juga dilakukan dalam upacara di Istana Negara dan di berbagai Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia," pungkas Bupati. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru