Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Mataram Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Kapuas Mulai Gunakan Kertas A4 Dalam Penertiban Dokumen Kependudukan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 04 Agustus 2020 - 12:55 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kapuas mulai menggunakan kertas A4 80 gram dalam penerbitan dokumen kependudukan seperti pendaftaran penduduk, dan pencatatan sipil, kecuali bagi blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal itu sesuai dengan surat edaran Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat tentang penggunaan kertas A4 80 gram dalam penerbitan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil Disdukcapil Kabupaten Kapuas tertanggal 3 Agustus 2020.

Kepala Disdukcapil Kapuas, Ruseni mengatakan surat edaran dikeluarkan guna menindaklanjuti pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

"Maka perlu dilakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir serta buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan di Kabupaten Kapuas," kata Ruseni, Selasa, 4 Agustus 2020.

Dijelaskannya bahwa mulai tanggal 3 Agustus tahun 2020, Disdukcapil Kabupaten Kapuas mulai melaksanakan penggunaan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih dalam penerbitan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, kecuali bagi blanko KTP-El dan KIA.


"Diharapkan bagi seluruh masyarakat untuk wajib memiliki alamat email pribadi dan nomor kontak pribadi yang dapat dihubungi guna berjalannya penerbitan dokumen administrasi kependudukan tersebut," pintanya.

Untuk kepentingan tersebut, ia menyebutkan bahwa Bupati Kapuas meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi serta menyampaikannya ke seluruh masyarakat di Kabupaten Kapuas.

Ditambahkannya, untuk dapat melaksanakan hal tersebut harus menggunakan SIAK versi 7.3.4 dan berdasarkan Pasal 21 menyatakan bahwa kertas sekuriti masih berlaku dan dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2020.

“Apabila sampai ke depannya masih menggunakan SIAK versi lain dan kertas bukan A4 80 gram, maka Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan menonaktifkan jaringan pelayanan,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru