Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Bandung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Pasang Pita Pengaduh di Pertigaan Jalan Cegah Aksi Balap Liar

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 04 Agustus 2020 - 14:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan memasang pita pengaduh atau rumble strip di pertigaan Jalan A Yani-HM Arsyad. Pemasangan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi balap liar (Bali).  

"Dalam beberapa pekan terakhir ini marak terjadi bali di jalan tersebut. Sehingga kami berupaya mencegah dengan memasang rumble strip," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa, 4 Agustus 2020. 

Ada 6 jalur yang dipasang di pertigaan tersebut, dengan masing-masing ada lima garis rumble strip. Hal itu dilakujan, agar pengendara yang melintas dapat mengurangi kecepatannya. Dan tentunya bagi pelaku aksi bali, jadi peringatan, karena tidak bisa menikung dengan kecepatan tinggi. 

Selain pemasangan rumble strip, Polres Kotim melalui Satuan Lalu Lintas (Satlatas) juga melakukan pendindakan dalam beberapa pekan terakhir terhadap para pelaku balap liar. 

Terutama pada saat akhir pekan yakni Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Banyak pemuda bahkan anak di bawah umur yang melakukan aksi bali di jalan tersebut ditilang kepolisian. 

"Tentu yang kami upayakan pertama adalah upaya pencegahan. Namun tidak menutup kemungkinan kami lakukan penilangan di lapangan kalau masih terjadi lagi," kata A H Jakin. 

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kotim, untuk menjaga anak-anak mereka dari mengendarai motor. Terutama yang masih di bawah umur. Karena mereka masih labil, dan dikhawatirkan juga ikuti balap liar. 

"Lebih baik anda melarang di awal, sebelum anak menjadi korban kecelakaan nantinya," terang A H Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru