Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan 14 Paket Sabu, Pengedar Narkoba Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 Agustus 2020 - 14:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat ulahnya mengedarkan narkoba dengan barang bukti 14 paket sabu, terdakwa Abim Rohmat Iswana dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara. Hukuman itu ia terima dalam sidang pembacaan putusan melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 4 Agustus 2020.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyampaikan, bahwa majelis hakim telah berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, dalam dakwaan alternatif kedua dari penuntut umum. Terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, yang diatur dalam pasal Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Maka atas perbuatan terdakwa, mengadili dengan memutus terdakwa dengan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar, jika tidak dibayar maka diganti penjara selama 2 bulan," kata majelis hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya sementara JPU Widya Nugraheny pikir - pikir.

Diinformasikan, bahwa putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui bahwa, terdakwa Abim Rohmat Iswana telah diamanakan di barakan terdakwa, di Jalan Ahmad Yani Km.17 Rt.19, Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada pada 21 April 2020  sekitar pukul 22.00 WIB.


Saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, personil Satuan Narkoba Polres Kobar. Ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat bersih 1,52 gram, 2 pak plastik klip dan 1 sendok terbuat dari sedotan warna putih kemudian ditemukan dilantai kamar barang berupa 2 isolasi bening, 1 gunting, 2 korek api gas dan 1 tutup botol minuman mineral terdapat 2 buah sedotan warna putih dan terdapat 1 buah pipet kaca.

Diakui bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, dengan cara membeli dari Saudara Widodo (DPO). Kini atas perbuatannya ia mendekam dibalik kamar jeruji besi. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru