Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Penganiayaan Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 Agustus 2020 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya melakukan penganiayaan hingga membuat orang lain mengalami luka erat, terdakwa Letar warga Desa Pandau Kecamatan Arut Utara, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 4 Agustus 2020.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengadili terdakwa Letar, lantaran telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dakwaan JPU yang diatur dalam Pasal 351 Ayat ( 1 ) KUHP.

"Memutus terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta menetapkan selama dalam penangkapan dan penahanan dikurangkan sepenuhnya dari putusan," ujar ketua majelis.

Atas putusan tersebut, terdakwa pun menerimanya sementara JPU pikir-pikir.

Diinformasikan, bahwa perbuatan terdakwa Letar terjadi pada 14 April 2020 sekira pukul 17.00 WIB di jalan Patin Kaya, Desa Pandau Kecamatan Arut Utara.

Terdakwa Letar dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban Moris yang mengakibatkan luka berat. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru