Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Hp di Rumah Makan Divonis 7 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 Agustus 2020 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sunaedi, terdakwa dalam kasus pencurian Hp di Rumah Makan Rasa Baru, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan divonis 7 bulan penjara. 

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, mengadili terdakwa dan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana pencurian.

"Sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum, terdakwa terbukti melakukan pencurian, sehingga majelis memutus hukuman penjara selama 7 bulan," kata majelis hakim dalam sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 28 Juli 2020.

Selanjutnya, menetapkan selama terdakwa menjalani penahanan atau pemeriksaan dikurangkan sepenuhnya dari tuntutan. Berikutnya, barang bukti handphone merk Samsung Galaxy M20 warna biru dikembalikan kepada saki korban selaku pemilik yakni Dewi Mahmudah.

"Serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu," kata Abu Achmad Sidqi Amsya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya, sementara JPU pikir-pikir.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Widya Nugraheny. Terdakwa sebelumnya dituntut penjara selama 1 tahun.

Terdakwa Sunaedi, mencuri Hp merek Samsung Galxy M20 warna biru, di Ruko (Rumah Makan Rasa Baru) Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan pada Jumat, 22 Mei 2020 sekitar pukul 08.30 WIB.

Pencurian berawal ketika terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk melakukan kejahatan berjalan melewati Rumah Makan Rasa Baru. Saat itu terdakwa melihat pintu samping ruko terbuka, kemudian terdakwa mendekati pintu dan melihat ruko dalam keadaan sepi.

Lalu terdakwa masuk ke dalam ruko. Kemudian ia mengambil handphone merk Samsung Galaxy M20 Warna Biru, seharga Rp 3 juta, yang tergeletak di atas lemari tempat tidur.

Selanjutnya, Hand Phone tersebut terdakwa jual ke saksi Sriyani dan uang penjualannya telah habis untuk keperluan pribadi. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru