Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rapat Penyelesaian Tanah Kuburan Batal, Tokoh Lintas Agama Kecewa

  • Oleh Naco
  • 04 Agustus 2020 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah perwakilan tokoh lintas agama mengaku kecewa dengan sikap DPRD Kotim. Pasalnya rapat penyelesaian lahan sengketa kuburan dibatalkan secara sepihak. Padahal mereka sudah hadir ke DPRD sesuai dengan undangan yang diterima beberapa hari sebelumnya.

“Kami kecewa karena dibuat seperti ini. Padahal undangan jelas sudah disampaikan ke kami tapi karena persoalan di internal lembaga ini, lagi-lagi agenda dibatalkan,” kata Supianoor, kuasa hukum lintas agama saat di DPRD Kotim, Selasa, 4 Agustus 2020.

Rencananya, sesuai undangan Komisi I DPRD Kotim itu, hari ini digelar rapat mengenai tindaklanjut hasil rekomendasi Rapat Dengar pendapat (RDP) mengenai tempat pemakaman umum (TPU) di kilometer 6 Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.

Supianoor mengatakan, persoalan dijadwalkan Badan Musyawarah atau tidak dalam agenda lembaga DPRD itu merupakan urusan internal. Ketika surat undangan sudah diterbitkan atas nama lembaga, maka artinya sudah siap. 

“Harusnya itu urusan internal DPRD, mereka berani mengundang artinya sudah beres dalam SOP di internal ini. Jangan jadikan masyarakat seperti bola karena persoalan internal rumah tangga DPRD,” Supianoor dengan nada kecewa.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kotim, Agus Seruyantara yang menangani hal tersebut mengakui memang ada miskomunikasi. Sebab agenda itu tidak masuk dalam jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Namun, pihaknya langsung melakukan revisi terhadap jadwal itu dengan menggelar rapat pimpinan. 

“RDP tetap kami jadwalkan, rencana besok (5 Agustus 2020) agendanya akan kita laksanakan,“ kata Agus.

Menurut Agus, pihaknya tidak ingin mengesampingkan aturan diinternal. Jika pelaksanaan agenda mesti wajib terjadwal dalam jadwal yang disusun Banmus. 

Apalagi persoalan sengketa kuburan ini menghadirkan pihak legal dari PT Betang Raya sebagai pengembang yang bersengketa dengan lintas agama di area tempat pemakaman umum itu. Sehingga semuanya harus mengacu pada aturan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru