Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Kasus Aborsi di Barito Timur Bertambah, ASN Terlibat

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 04 Agustus 2020 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur kini telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku tindak pidana aborsi berinisial PCS yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Benua Lima.

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Reskrim Iptu Ecky Prawira membenarkan bahwa tersangka tindak pidana Aborsi bertambah satu orang dan telah ditahan pada Senin 3 Agustus 2020 malam kemarin.

"Penetapan tersangka PCS setelah mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang cukup kuat sehingga langsung ditahan," ucap Ecky Selasa 4 Agustus 2020 di Tamiang Layang.

Diketahui, PCS merupakam pacar gelap dari terdakwa MS (30) tenaga honorer yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka lebih dahulu sebagai pengguna jasa aborsi, bersama pemilik praktik aborsi MHK (56) ASN. Kasusnya terungkap oleh Satreskrim polres Bartim pada Rabu 18 April 2020 lalu.

Ecky melanjutkan bahwa Satreskrim Polres Bartim terus berupaya menggali keterangan dari para tersangka dan sanksi-saksi yang kemungkinan tersangka kasus aborsi akan bertambah.


“Kita terus melakukan pengembangan, kemungkinan ada tersangka lagi,” pungkasnya.

Berkas perkara aborsi MHK dan MS tersebut dilimpahkan dengan dakwaan alternatif. Untuk terdakwa pertama Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 348 ayat (1) KUHP. Sedangkan untuk terdakwa MS dikenakan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 346 KUHP. (PRASOJO/B-7)

Berita Terbaru