Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DPRD Jadi Saksi Sidang Gugatan PPDI terhadap Pemkab Barito Timur

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 04 Agustus 2020 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ketua DPRD Barito Timur, Nur Sulistio hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Barito Timur terhadap pemerintah kabupaten di Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, Selasa, 4 Agustus 2020.

Gugatan yang dilayangkan PPDI itu terkait dengan kebijakan Pemkab Bartim perihal seleksi penerimaan perangkat desa dengan sistem Computer Assisted Test atau CAT.

Proses gugatan yang telah berlangsung beberapa bulan saat ini memasuki sidang mendengarkan keterangan para saksi. PPDI menghadirkan saksi dari DPRD Bartim yakni, Ketua Nur Sulistio dan anggota Fraksi Golkar, Asmadi Ranji.

Nur Sulistio menjelaskan PPDI mengharapkan kehadiran DPRD sebagai saksi. Sebab sebelumnya, PPDI dan pemkab telah mengikuti RDP yang menghasilkan 3 rekomendasi dari DPRD.

"Kami diminta teman-teman dari PPDI untuk menjadi saksi persidangan sengketa perangkat desa. Saya juga pernah mengikuti tahapan ini jadi langsung menghadiri bersama Asmadi Ranji agar dapat memberikan informasi sesuai faktanya," jelas Nur Sulistio.

Dalam persidangan, pihaknya menceritakan semua tahapan dan kronologis hingga rekomendasi yang dikeluarkan DPRD.

"Terjadinya RDPU merupakan bentuk kepedulian DPRD sebagai lembaga yang berfungsi dalam pengawasan. Dan kami berharap masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan," imbuhnya.

Dia berharap apapun yang menjadi keputusan pengadilan nanti harus dipatuhi kedua belah pihak, baik PPDI maupun Pemkab Bartim.

"Ini pelajaran buat kita semua. Saya mengharapkan kita semua dan pemangku kepentingan agar masalah seperti ini tidak terjadi lagi," pungkas dia. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru