Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Kotawaringin Barat: Tidak Ada Keterlibatan Perusahaan pada Pembakaran Lahan di Desa Kerabu

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 Agustus 2020 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Dharma B Ginting mengungkapkan tidak ada keterlibatan perusahaan terkait penangkapan 2 pelaku pembakaran lahan di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara.

"Kami tegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan sawit di sana. Pembakaran lahan tersebut murni dilakukan TT (58) atas perintah pemilik lahan berinisial PT (30)," ujar Dharma B Ginting.

Dijelaskannya, lahan seluas 5 hektare tersebut telah dibeli TT pada Februari 2020 lalu. Kebetulan, pemilik lahan merupakan karyawan PT BJAP, dan lahannya berdampingan dengan perusahaan.

"Jadi setelah kami lakukan penyelidikan, tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan," jelasnya.

Kedua pelaku ini diamankan jajaran Polres Kobar pada 21 Juli 2020 sekitar pukul 12.30. Pertama TT (58) di lokasi kebakaran. Selanjutnya, polisi mengamankan pemilik lahan PT (30) di kediamannya, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta.

Dharma menyampaikan, berdasarkan hasil keterangan, TT (58) diperintahkan pemilik lahan tersebut untuk membakar dengan upah Rp 2,5 juta per hektare.

"Pengakuan pelaku total uang upah pengerjaan seluruhnya Rp 12.500.000. Pelaku baru menerima upah sebesar Rp 7 juta," ungkapnya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah parang, korek api gas, abu bekas pembakaran, dan ranting pohon bekas pembakaran.

Tersangka juga dikenakan Pasal 187 ayat 1 dan atau Pasal 25 ayat 1 Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2003. Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan, karena sangat merugikan dampaknya terutama bagi kesehatan," pungkasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru