Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bintan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Sita Ratusan Obat Terlarang di Toko Jalan Tjilik Riwut Km 9 Palangka Raya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 05 Agustus 2020 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Personel Ditsamapta Polda Kalteng menyita ratusan obat terlarang jenis seledryl dari sebuah toko di Jalan Tjilik Riwut Km 9 Kota Palangka Raya, Selasa, 4 Agustus 2020. Informasi terhimpun, toko tersebut milik pasangan suami istri yang merupakan warga setempat.

Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Susilo Wardono melalui wakilnya, AKBP Timbul RK Siregar membenarkan adanya penyitaan obat terlarang tersebut.

"Kami menyita ratusan pil seledryl dan mengamankan pemilik toko," kata Timbul saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat anggota mendapat informasi jika di sana menjual obat terlarang.

Anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan ternyata benar. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis seledryl.

"Obat itu didapatkan dari seorang sales, dan sudah dipesan sebelumnya," tandasnya.

Pemilik toko mengaku terpaksa menjual obat terlarang, karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarga. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru