Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nadiem Dilaporkan Soal Uang Kuliah, Kemendikbud: Bisa Dicicil hingga Ditunda

  • Oleh Teras.id
  • 05 Agustus 2020 - 10:30 WIB

TEMPO.COJakarta - Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud, Evy Mulyani mengungkapkan bahwa Kemendikbud melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 25 tahun 2020 telah mengatur mekanisme keringanan Uang Kuliah Tunggal atau UKT bagi mahasiswa yang terkendala secara finansial selama pandemi Covid-19.

“Kebijakan yang berdasarkan kesepakatan Majeles Rektor PTN pada tanggal 22 April 2020 ini berupaya agar seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi dapat melewati tantangan yang ada,” ujar Evy melalui pesan tertulis kepada Tempo, Selasa 4 Agustus 2020.

Menurutnya melalui kebijakan ini, mahasiswa yang keluarganya terkendala finansial karna covid dapat menyesuaikan kembali skema pembayaran UKT. Mahasiswa dapat melakukan penundaan, penurunan atau cicilan bebas bunga (0 persen) dalam membayar UKT. Mahasiswa juga dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa. Selain itu, mahasiswa juga dapat mendaftarkan diri ke skema beasiswa yang tersedia untuk memperoleh bantuan pembiayaan.

Untuk mahasiswa yang sedang mengambil cuti kuliah atau tidak mengambil satuan krediit semester (SKS) sama sekali, tidak diwajibkan membayar UKT. Selain itu, bagi mahasiswa yang mengambil 6 SKS ditingkat akhir atau semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4, dan semester 7 bagi D3, hanya dikenakan UKT maksimal 50 persen.

“Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” ujar Nadiem dikutip dari Evy melalui keterangan tertulis.

Sebelumnya, Mahasiswa Universitas Negeri Semarang atau Unnes melaporkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atau Komnas Ham. Mereka menilai Nadiem tidak responsif terhadap kondisi perekonomian mahasiswa di kala pandemic Covid-19. Menurut mereka, hal ini nampak dari kewajiban membayar UKT secara penuh kendati kegiatan perkuliahan dilakukan secara virtual.

TERAS.ID

Berita Terbaru