Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Djoko Tjandra, Polri Kembali Periksa Brigjen Prasetijo Jumat Pekan Ini

  • Oleh Teras.id
  • 05 Agustus 2020 - 11:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri telah mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo atau Brigjen Prasetijo. Rencananya, dia akan diperiksa pada pekan ini.

"Jumat besok, pemeriksaan kedua sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi Tempo pada Rabu, 5 Agustus 2020.

Ferdy menyebut jika pemeriksaan Prasetijo nanti akan dilakukan di kantornya. "Di Bareskrim, yang bersangkutan dijemput ke sini," kata dia.

Saat ini, Prasetijo tengah mendekam di kamar sel nomor 26, Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri. Kepolisian RI menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo untuk membantu buronan Djoko Tjandra yang kini berganti nama Joko Tjandra bepergian di Indonesia.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.

Keterlibatan Prasetijo ini bermula dari terungkapnya surat jalan kepada Joko Tjandra untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.

Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Joko Tjandra pergi ke Pontianak. Selain itu, dia Utomo juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Kini, Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

TERAS.ID

Berita Terbaru