Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

285 Rumah Walet di Kecamatan Dusun Timur Belum Miliki IMB

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 05 Agustus 2020 - 11:45 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bidang Penegakan Peraturan Daerah atau Perda Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Barito Timur menemukan 285 dari total 314 rumah walet yang ada di Kecamatan Dusun Timur belum memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Barito Timur, Seskal Harry Buni menjelaskan, data rumah walet yang belum memiliki IMB tersebut diperoleh setelah tim penegakan Perda Satpol PP melakukan pendataan dan upaya preventif non yustisial kepada pemilik rumah walet se Kecamatan Dusun Timur selama lebih dari dua minggu.

"Langkah preventif non yustisial artinya kami meminta pemilik bangunan tersebut mengurus IMB dengan surat pernyataan bersedia mengurus IMB tersebut dalam 15 hari sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang bangunan gedung," jelas Seskal di Tamiang Layang, Rabu, 5 Agustus 2020.

Menurutnya, sesuai dengan perintah Bupati Barito Timur untuk penegakan Perda dan demi menunjang peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD, maka kegiatan pendataan dan penertiban IMB rumah walet tersebut akan dilanjutkan pada 9 kecamatan lainnya yang ada di Barito Timur.

"Yang sudah didata ini kami akan menindaklanjuti dalam 15 hari, jika tidak mematuhi upaya tersebut maka akan diberikan surat teguran beberapa kali hingga puncaknya pada penindakan yustisial atau proses peradilan," imbuhnya.


Dia menjelaskan, jika masalah tersebut sampai pada proses peradilan maka akan berdampak pada penyegelan atau pembongkaran bangunan rumah walet yang tidak memiliki IMB tersebut.

Selain melakukan penertiban IMB rumah walet, lanjut Seskal, kedepan Bidang Penegakan Perda Satpol PP akan menertibkan IMB rumah-rumah yang berada di pinggir jalan untuk menghindari pendirian bangunan yang melanggar tata ruang.

Karena itu dia mengimbau masyarakat yang akan mendirikan bangunan bangunan agar terlebih dahulu mengurus IMB sebelum membangun.

"Masyarakat yang memiliki bangunan rumah walet dan belum mengurus IMB agar secepatnya mengurus izin tersebut ke Dinas PMPTSP. Idealnya IMB itu diurus sebelum mendirikan bangunan, bukan setelah bangunannya jadi," kata Seskal. (BOLE MALO/B-5) 

Berita Terbaru