Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Solar Ilegal Kecewa Pemilik Tidak Ikut Bertanggung Jawab

  • Oleh Naco
  • 05 Agustus 2020 - 14:15 WIB

BORNEONEWS Sampit - Sugiansyah (32), terdakwa kasus solar ilegal merasa kecewa apalagi dianggap dirinya sebagai pemilik barang tanpa dokumen tersebut.

"Solar itu bukan milik saya, pemiliknya (Ns), saya hanya bekerja (untuk Ns)," ucapnya pada sidang, Rabu, 5 Agustus 2020.

Menurut Sugiansyah yang harus turut bertanggung jawab adalah Ns, namun di mana keberadaan Ns hingga kini terdakwa mengaku tidak mengetahui lagi.

Terdakwa diamankan pada Senin, 27 Mei 2020 sekitar pukul 01.54 Wib di perairan Mentaya, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

Saat itu, solar tersebut diamanakan dari sebuah perahu mesin jenis klotok tanpa nama sebanyak 14 drum, dan kemudian diamankan di gudang terdakwa sebanyak 19 drum.

"Solar itu didapat dengan cara menukar dengan sembako," ucap terdakwa.

Pengakuannya perbuatan tersebut bukan kali pertama dilakukan, rencananya solar itu akan dijual kepada pembeli.  

"Saya hanya ambil upah saja, sama dengan saksi Andon teman saya yang saat itu ada di lokasi kejadian," tandasnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru