Aplikasi Pemetaan Suara & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Supiannor Minta HGB PT Betang Tidak Diperpanjang Lagi

  • Oleh Naco
  • 05 Agustus 2020 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kuasa hukum lintas agama, Supiannor meminta hak guna bangunan (HGB) PT Betang yang bersengketa dengan lahan tanah kuburan di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit, tidak lagi diperpanjang.

"Kami minta kepada Pemkab Kotim untuk tidak perpanjang HGB PT Betang. Selain itu, tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak masyarakat yang sah," tegas Supiannor dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kotim, Rabu, 5 Agustus 2020. 

Terkait lahan kuburan yang tersisa 10,46 hektare, pihaknya mendukung agar Disperkim Kabupaten Kotim mengamankannya supaya tidak diklaim pihak lain lagi.

Pernyataan Supiannor, menanggapi pihak PT Betang melalui kuasa hukumnya, Joshua Mulia dan rekannya yang tidak mau menjelaskan alamat perusahaan dan siapa nama pemilik PT Betang. 

Mereka beranggapan ruang forum rapat di DPRD ini bukan tempatnya karena penjelasan itu ada di ruang pengadilan.

Kepala Disperkim Kabupaten Kotim Ahmad Sarwo Oboy menegaskan akan menyelamatkan sisa lahan yang ada dan perlahan menyelesaikan sisa lainnya.

Bahkan menurutnya Pemkab Kotim, tidak akan merugikan pihak PT Betang. "Karena biar bagaimanapun PT Betang punya jasa juga, membuka perumahan untuk masyarakat Kotim," tandasnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru