Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Panduan Lengkap Acara Pernikahan Sesuai Protokol Kesehatan di Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 05 Agustus 2020 - 16:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menerbitkan panduan lengkap tentang tata tertib acara pernikahan sesuai protokol kesehatan.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19, Emi Abriyani mengatakan panduan ini berlaku untuk semua lokasi, baik gedung, rumah maupun acara pernikahan yang digelar di hotel.

Berikut panduan lengkapnya :

- Penyelenggara wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun, tisu serta bak sampah.

- Undangan dan penyelenggara wajib menggunakan masker

- Jarak tempat duduk 1 meter dan kapasitas undangan hanya 30 persen dari kapasitas ruangan.

-Tamu undangan masuk secara bergantian agar tidak terjadi kerumununan dalam waktu bersamaan.

- Setiap pergantian sesi, meja dan kursi dengan dibersihkan menggunakan cairian disinfektan.


- Meja VIP atau meja bundar maksimal diisi 4 kursi

-Memastikan tidak ada kerumunan pengunjung dengan cara membuatkan tempat tunggu atau ruangan tunggu dengan kursi berjarak.

- Penyajian makanan dengan 2 cara, pertama dengan kotakan, kedua dengan cara prasmanan tapi ada petugas khusus yang menyajikan.

-Pencatatan tamu undangan dilakukan oleh petugas khusus dan diutamakan ada sarung tangan untuk pergantian pemegang mikrofon.

-Aktivitas joget tetap jaga jarak minimal 1 meter dan wajib menggunakan masker.

- Tidak ada kontak fisik atau salaman dengan penganten, hanya salam dari jarak 2 meter.

-Maksimal acara di waktu malam hari sampai pada Pukul 22.00 WIB

- Pihak penyelenggara menyiapkan petugas khusus untuk mengatur protokol kesehatan.

-Memastikan setiap pengunjung dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekkan suhu tubuh dengan menggunakan alat Thermogun.

"Harus ada laporan juga sebelum menggelar acara dan kita dari satgas akan mengirim personel membantu pengawasan," kata Emi. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru