Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Anambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT Betang Tak Mau Tanda Tangani Berita Acara Hasil Rapat Lahan Kuburan

  • Oleh Naco
  • 05 Agustus 2020 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus sengketa lahan kuburandi Jalan Jendral Sudirman km 6 menghasilkan 3 kesimpulan melalui rapat dengar pendapat di DPRD, Rabu, 5 Agustus 2020. Namun, pihak PT Betang ogah menandatangani hasil rapat itu.

Adapun hasil rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Agus Seruyantara itu yakni menyepakati SK Bupati Kotim tahun 1991 dan dianggap masih berlaku.

"Kedua segala hal kepemilikan pihak ketiga di areal SK Bupati tahun 1991 wajib diselesaikan Pemkab Kotim," kata Agus.

Kemudian terakhir pengurus masing-masing agama wajib mengamankan lahan sesuai SK Bupati tahun 1991 sesuai luasannya.

"Kami menolak untuk tanda tangan," ujar Joshua Mulia kuasa hukum PT Betang.

Alasannya karena apa yang mereka sampaikan tidak dituangkan dalam berita acara tersebut. Pimpinan rapat sempat memberikan penjelasan, namun pihak perusahaan tetap tidak mau tanda tangan.

"Di poin kedua itu sudah jelas, sudah kami akomodir. Nanti bisa diselesaikan oleh pemkab," tegas Agus.

Dalam rapat ini dihadirkan pihak terkait, baik pemerintah kabupaten, pihak perusahaan PT Betang dan kuasa hukum lintas agama. 

Rapat yang berlangsung dari pukul 10.00 - 15.30 WIB sempat alot. Namun pada akhir rapat, peserta menandatangani berita acara hasil rapat itu.

"Bukan tidak menghargai mereka menolak, namun saat rapat pun mereka menolak dengan tidak mau menyebutkan identitas perusahaan mereka. Domisili di mana dan siapa pimpinannya. Padahal ini sangat diperlukan dalam pengambilan keputusan," tambah Agus.

"Untuk itu kesepakatan tiga poin tersebut tetap diambil. Melalui disperkim, nantinya akan didata tanah warga yang memiliki SKT di luar HGB perusahaan untuk diamankan," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru