Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rembang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tahu Rekannya Bawa Narkoba Tapi Tak Melapor, Pria ini Dipenjara 5 Bulan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 05 Agustus 2020 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Deddy Hidayat harus meringkuk di balik jeruji besi, hanya gara-gara tak melaporkan ulah rekannya yang mengedarkan narkoba. Akibat itu, dia divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 5 Agustus 2020.

Ketua Majelis Hakim, Heru Karyono menyatakan terdakwa Deddy Hidayat telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Heru Karyono.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima saat ditanyai majelis hakim. Sementara JPU masih pikir-pikir.

Deddy Hidayat diamankan pada Kamis, 26 Maret 2020 sekitar pukul 15.05 WIB di Jalan Poros Arah Sukamara - Desa Babual, tepatnya dekat gerbang perbatasan Sukamara - Kotawaringin Lama, Desa Kartamulya.

Terdakwa kala itu mengendarai mobil Calya warna merah yang membawa rekannya, Hendry alias Alex (berkas terpisah). Kala itu, Hendry minta diantarkan. Di tengah perjalanan terdakwa tahu jika rekannya itu membawa sabu.

Hingga keduanya digeledah kepolisian dan ditemukan 6 paket sabu, dengan total berat bersih 2,04 gram sabu. Sabu tersebut diketahui milik Hendry alias Alex. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru