Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bukittinggi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu dari Gadis 25 Tahun Alami Keterbatasan Fisik Akhirnya Jalani Tahanan Kota

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 05 Agustus 2020 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Saidah, gadis 25 tahun yang mengalami keterbatasan fisik akhirnya bisa bertemu kembali dengan ibunya, Juwariyah setelah resmi menjadi tahanan Kota.

"Hasil gelar perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan tersangka Juwariyah pada Senin 3 Agustus 2020, maka hari ini Rabu, 5 Agustus 2020, Polsek Pahandut telah melaksanakan proses pengalihan tahanan Rutan menjadi tahanan kota," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri dalam rilisnya, Rabu, 5 Agustus 2020.

Adapun pertimbangan yang menjadi dasar pengalihan tahanan kota yakni adanya permohonan dari penasehat hukum (PH) tersangka, Suriyansyah Halim dan kawan-kawan selaku penjamin dilaksanakannya proses pengalihan penahanan kota.

Selain itu, lanjut Kapolresta, mengingat tersangka memiliki anak disabilitas yang perlu mendapat perawatan dari orang tuanya sendiri.

"Sementara proses penyidikan perkaranya siap di tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum. Tersangka Juwariyah wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," tandasnya.

Proses serah terima tersangka dilaksanakan di Polsek Pahandut oleh Kapolsek Kompol Edia Sutaata didampingi penyidik kepada keluarganya yang diwakili PH Suriyansyah Halim. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru