Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kuatan Singingi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu ini Divonis 6 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 05 Agustus 2020 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa peredaran sabu, Hendry alias Alex divonis dengan hukuman 6 tahun penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim melalui persidangan virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 5 Agustus 2020.

Majelis hakim yang diketuai Heru Karyono menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar susbsider 3 bulan kurung," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Hendry ditangkap pada Kamis, 26 Maret 2020. Kronologisnya, terdakwa ditelpon Usup (DPO) yang memesan sabu sebanyak 3 gram. Lalu terdakwa menghubungi Edi (DPO) untuk memenuhi pesanan Usup itu. Setelah itu, terdakwa pergi ke Kumai untuk mengambilnya.

Sabu seberat 2,5 gram dibeli terdakwa dengan harga Rp 3.250.000. Saat itu terdakwa berhutang dengan Edi dan akan dibayar apabila sudah laku dijual.

Terdakwa mendatangi rekannya Deddy Hidayat yang menawarkan mengantar menggunakan mobil Toyota Calya DA 1571 AV. Sesampainya di rest area Jembatan Layang Kotawaringin Lama, terdakwa meminta istirahat dan membagi paket narkotika yang dibeli dari Edi (DPO) menjadi 6 paket.

Saat itu lah Deddy Hidayat baru mengetahui tujuan dari terdakwa menuju ke Kotawaringin Lama untuk mengantar sabu pesanan Usup.

Terdakwa kemudian mendapat telpon Usup yang meminta agar sabu diantar ke perbatasan Sukamara – Kotawaringin Lama. Sesampainya di lokasi, mobil yang dikendarai terdakwa dihentikan dan diperiksa polisi. Hingga akhirnya keduanya diamankan. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru