Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Raja Ampat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pencurian Uang Ratusan Juta Rupiah Terancam 9 Tahun Penjara

  • Oleh Norhasanah
  • 05 Agustus 2020 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - MK (48), tersangka kasus pencurian uang dan barang berharga yang total kerugian korban mencapai Rp 700 juta di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara terancam 9 tahun penjara.

"Tersangka kita kenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kapolres Sukamara, AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana saat merilis pengungkapan kasus itu, Rabu, 5 Agustus 2020.

Tersangka merupakan warga dari SP 2 Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). MK merupakan pedagang makanan yang berjualan di lokasi kejadian. 

"Pada dasarnya, tersangka saat datang ke sana belum ada niat untuk melakukan pencurian," ujarnya.

Putu Dedy melanjutkan, niat tersebut muncul karena adanya peluang selama dia melakukan observasi atau pengawasan saat berjualan, ditambah dorongan dari permasalahan ekonomi.

"Ini juga karena faktor masyarakat setempat yang tidak peduli dengan situasi sekitar. Sehingga tersangka ada kesempatan untuk melakukan perbuatan ini," tambah Putu Dedy.

Tersangka beraksi pada 27 Juli 2020 di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara.  Dalam kejadian tersebut, korban pemilik toko ponsel mengalami kerugian hingga Rp 700 juta. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru