Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukoharjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembobol Rumah Dituntut Selama 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 06 Agustus 2020 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Muliansyah alias Imul alias Banjar (35) dituntut pidana penjara selama 1 tahun penjara atas kasus pembobolan yang menyeretnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, pada persidangan yang digelar Kamis, 6 Agustus 2020.

Terdakwa dianggap terbukti mencuri di kediaman korban Edho Parido pada Senin, 3 Pebruari 2020 sekitar pukul 03.30 Wib di Jalan Kenan Sandan kedai Sendiku Dawuh, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim.

Rumah korban dimasuki dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis. Jendela terbuka, barang yang berhasil diambil yakni sebuah ponsel serta mengambil tas selempang yang berisi uang Rp 200 ribu di samping korban.

Atas tuntutan itu secara lisan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Mohon keringanan yang mulia, saya mau berkumpul lagi dengan keluarga, saya sangat menyesal atas perbuatan ini, saya juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata terdakwa. (NACO/B-5)

Berita Terbaru