Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Penipuan Rp 7 Miliar Divonis Ringan, Begini Alasan Hakim

  • Oleh Naco
  • 06 Agustus 2020 - 12:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan Albert Subianto terdakwa yang melakukan penipuan dengan korban Heriyani Genial divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Di mana majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit itu memvonis terdakwa selama 2 tahun dan 3 bulan penjara, sementara sebelumnya terdakwa dituntut selama 4 tahun penjara.

"Saya tegaskan vonis ini sudah sesuai aturan, jangan dianggap kami ada menerima sesuatu," kata Darminto.

Pada persidangan itu, Darminto menjelaskan putusan itu sesuai aturan sebagaimana locus kejadian putusan yang dijatuhkan maksimal 1/3 dari sisa pidana sebagaimana ancaman perkara terdakwa, di mana sebelumnya dalam kasus pertama terdakwa divonis selama 3,5 tahun penjara.

Maksimal putusan yang bisa dijatuhkan majelis hakim yakni 2 tahun dan 6 bulan, hingga melalui pertimbangannya majelis menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 3 bulan.

Atas vonis tersebut napi Lapas Sampit itu menyatakan menerima sementara itu penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP

Penipuan itu dilakukan Albert berawal setelah adanya kerjasama peminjaman uang hanya dengan dasar kepercayaan itu dilakukan sejak 2015 silam. Awalnya terdakwa selalu lancar memberikan fee.

Akan tetapi sejak 12 September 2017 lalu macet. Hingga korban terkejut Bilyet Giro sebanyak 7 lembar dengan nilai Rp 7 miliar ternyata kosong saat akan dicairkannya yang diserahkan Albert.

Dalam BG itu terdakwa memalsukan tanda tangan Buni Lays, Malvin Lays dan Inawatie serta memberikan cap stempel PT Sampit seolah-olah BG milik PT Sampit. Padahal BG itu milik terdakwa selaku direktur CV Alam Kalimantan Transport.

Adapun jumlah BG yang diserahkan kepada korban sebanyak 7 lembar dengan nominal bervariasi serta tanggal yang berbeda, penipuan dilakukan dengan modus jual beli karet. (NACO/B-5)

Berita Terbaru